Semua persyaratan di atas dan hal-hal yang dibutuhkan untuk Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dulu bernama inpassing) "Dimasukkan dalam map berwarna merah (Jenjang SD), biru (Jenjang SMP)" satu map satu orang pengusul. Silahkan cetak Lembar Identitas Pengusul (LIP) dalam info PTK dan ditempelkan pada cover map halaman depan.
Bagi guru Non PNS yang sudah Inpassing, maka besaran dana yang diterima sesuai dengan golongan yang tertera di halaman Info GTK masing-masing. b. Bagi guru Non PNS yang mendapat tunjangan sertifikasi namun belum Inpassing maka mendapat dana tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Program inpassing guru merupakan sebuah program resmi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk para guru non PNS agar bisa memperoleh penyetaraan gelar seperti guru PNS. Untuk bisa memperolehnya, tentu para guru non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, hingga lama masa kerja.
BERIKUT INFO INPASSING GURU NON PNS 2022 TERBARU BAGI BAPAK IBU GURU NON PNS YANG INGIN MENGAJUKAN INPASSING GURU NON PNS GBPNS. SESUAI DENGAN EDARAN DIRJEN GTK NO.
.